DomaiNesia

Rabu, 28 Juli 2021

Ma'ruf Cahyono Sebut Tugas Dpd Dapat Lebih Besar Sejahterakan Rakyat

Maruf Cahyono
Foto: MPR

Jakarta - Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menyebut DPD selaku forum negara yakni salah satu bagian kekuatan nasional dalam metode ketatanegaraan Indonesia. Dengan eksistensinya yang sungguh strategis, DPD dibutuhkan bisa memainkan kiprahnya secara optimal dalam merealisasikan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

"Untuk memainkan tugas yang lebih besar sesuai dengan hakikat keberadaannya, maka DPD mesti keluar dari perangkap normatif yuridis konstitusional yang telah secara limitatif dimandatkan oleh konstitusi. Karena menyaksikan sejarah pembentukannya, DPD lahir untuk tujuan yang lebih besar dalam rangka memperkokoh kedaulatan NKRI untuk merealisasikan kemakmuran penduduk (Respublika)," ungkapnya dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Dalam webinar dengan tema 'Optimalisasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Rangka Penguatan Demokrasi di Indonesia' pada Sabtu (10/7), Ma'ruf menyodorkan makalah dengan judul 'DPD dalam Perspektif Ideologi dan Konstitusi'.

Ma'ruf menerangkan original intens lahirnya DPD dalam metode Ketatanegaraan Indonesia. Sebagai salah satu perangkat forum negara, kelahiran DPD dibutuhkan memiliki eksistensi dalam menemani proses berbangsa dan bernegara Indonesia, merekatkan keberagaman memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.

Menurut Ma'ruf, selaku representasi daerah, eksistensi DPD dibutuhkan sanggup menjadi jembatan aspirasi dan agregasi kepentingan tempat dalam pengambilan kebijakan nasional yang berorientasi tumbuhnya demokratisasi dan kemakmuran penduduk daerah. Harapan kemunculan DPD bisa terwujud kalau DPD mengoptimalkan kiprahnya dalam mensinergikan kebijakan pembangunan tempat dan nasional secara komprehensif, integratif dan berkelanjutan.

"Oleh alasannya yakni itu, membicarakan optimalisasi tugas DPD mesti dengan kacamata yang lebih luas, dengan menyaksikan latar belakang pembentukannya baik secara historis, filosofis, maupun sosiologis, sehingga sanggup menyaksikan tugas dan fungsinya secara komprehensif dan holistik," ujarnya.

"Karena itu, mengatakan wacana optimalisasi tugas DPD mesti dikembalikan terhadap kontekstualitas yang melatari pembentukannya yakni merealisasikan cita negara persatuan, cita negara demokrasi, dan cita negara hukum," imbuh Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unsoed ini.

Ma'ruf menyampaikan pada tataran supra struktur politik negara, DPD juga memiliki tugas penting yakni selaku kekuatan penyeimbang dalam pelaksanaan checks and balances antar lembaga-lembaga negara. Sekarang tidak ada lagi satu forum yang memiliki kekuasaan yang sungguh powerful, semua forum negara memiliki kedudukan yang setara, yang membedakan yakni fungsi-fungsinya yang suprematif atas mandat konstitusi.

"Checks and balances pasti tidak dalam konteks intervensi terlebih mencampuri kewenangan antar forum negara, tetapi dalam kontek membangun sinergi, kerja sama, kerja bergotong royong dalam satu visi merealisasikan tujuan nasional," jelasnya.

Ma'ruf menguraikan dalam konteks demokratisasi misalnya, DPD hadir selaku instrumen yang mewakili daerah, mewakili ruang hidup (wilayah), sehingga secara substansial prinsip dasar demokrasi Abraham Lincoln (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat) sanggup terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia.

Prinsip semua rakyat mesti terwakili yakni esensi demokrasi substansial ala Indonesia yakni sila ke empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

"Dalam konteks demokrasi Indonesia, semua terwakili, tidak ada kepentingan rakyat yang ditinggalkan sebagaimana dalam metode MPR dulu, ada delegasi tempat dan delegasi golongan. Sekarang ada Dewan Perwakilan Daerah, jadi kesempatannya semua terwakili, semua kalangan dan golongan, secara filosofis mesti terwakili lewat reperentasi DPD," ujarnya.

Dengan fungsi representasi yang sungguh luas, lanjut Ma'ruf, eksistensi DPD juga mesti bisa berperan dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dan otonomi tempat yakni faktor yang sungguh penting alasannya yakni terkait dengan mempertahankan persatuan bangsa dan kesatuan negara.

"Untuk itu lewat azas desentralisasi dan otonomi daerah, DPD selaku forum legislasi, mesti berperan dalam mensinergikan kebijakan pembangunan tempat dan pusat," terangnya.

Selain itu, Ma'ruf menyertakan DPD memiliki tugas dalam merekat keberagaman dan kohesi sosial masyarakat. Menurutnya, kita bangsa yang beraneka ragam dan syarat perbedaan. Sifat perbedaan itu yakni eksklusif, sehingga kalau tidak diatur dengan baik, maka eksklusifitas yang tajam akan meningkat menjadi pertentangan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat. Ini berpeluang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kalau cuma menyaksikan kewenangan DPD yang ada dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, tentu akan terbatas pada mandat imperatif dan distribusi kekuasaan. Oleh alasannya yakni itu DPD mesti dilihat secara kontekstual dalam kerangka metode bernegara. Bukankah para pendiri bangsa telah mengingatkan bahwa yang lebih penting yakni semangat para penyelenggara negara," ujarnya.

"Terkait wilayah ruang hidup, tempat kepulauan, perbatasan, sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Semua itu penting. Ini bangsa besar, tidak dapat semua dijalankan sendiri, ada hubungan kelembagaan yang mesti dioptimalkan, pasti mesti dalam koridor konstitusi. Itu tugas para senator menurut saya," sambungnya.

Pada bab akhir, Ma'ruf menampilkan catatan penegasan terkait implementasi tugas DPD dalam politik aturan kebijakan pembangunan tempat yang mesti sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional, upaya DPD merekatkan keberagamaan terkait paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Juga terhadap efektivitas pelaksanaan desentralisasi dan otonomi tempat dalam rangka reorientasi dan sinergi kebijakan tempat dan nasional untuk menjawab tantangan global. Reorientasi dan pembiasaan mutlak dilakukan kalau DPD ingin mengoptimalkan perannya.

Selain Ma'ruf Cahyono, webinar yang diselenggarakan Advokat Alumni Unsoed (AAU) Purwokerto yang diprakarsai oleh Herry Suherman selaku Ketua AAU ini mendatangkan narasumber Dr. Abdul Kholik (Wakil Ketua Komite I DPD RI), Prof Dr. Muhamad Fauzan (Guru Besar Hukum Tata Negara). Bertindak selaku moderator yakni Sugeng Riyadi (Dekan Fakultas Sosial, Ekonomi dan Humaniora, UNU Purwokerto).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

6 Fakta Ngeri Lebanon Didera Krisis Ekonomi Bagai Neraka

Krisis Ekonomi di Lebanon (Foto: Pool) Jakarta - Situasi krisis ekonomi di Lebanon kian parah hingga menghasilkan negara ini disebut baga...